Saturday, April 18, 2020

[Hikmah] Hikmah ayat 282 dari Surat ke-2 Al Baqarah

[Hikmah] Hikmah ayat 282 dari Surat ke-2 Al Baqarah

Oleh : Endrianto Djajadi

Hari ini dalam satu kajian dengan teman-teman,  bacaan Al Quran kami sampai pada Surat Al Baqarah ayat 282. Kebetulan saya sedikit membahas isi dari ayat ini dan kebetulan juga hari ini ada kiriman pesan di WAG alumni SMA tentang ayat ini. 

Ayat ini sangat unik. Bila kita membaca ayat-ayat dalam Al Quran yang jumlahnya lebih dari 6000 ayat, maka kita akan temukan ayat ini adalah ayat yang terpanjang dalam Al Quran.  Kalau ayat-ayat yang lain, satu halaman Al Quran Standard terdiri dari beberapa ayat. Tetapi,  untuk 1 ayat ini tertulis dalam 1 halaman. 

Apa sih isi kandungan dari ayat ini?

Kenapa sih panjang sekali ayatnya?

Kalau kita membaca ayat ini, kita akan faham bahwa Allah SWT memberikan penjelasan yang sangat detail mengenai tatacara ketika kita melakukan hutang piutang dengan orang lain.

Arti ayat ini adalah : 

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. 

—- oOo —-

Saya sekarang bekerja sebagai Auditor. Saya sering melakukan Audit ke pabrik-pabrik supplier komponen otomotif. Ketika saya melakukan Audit di line produksi supplier saya meminta kepada operator untuk melakukan satu tindakan. Misalnya,  tiba-tiba mesin produksi berhenti, apa tindakan yang harus dillakukan oleh operator? What is the next step? 

Misalnya,  pertama opetator akan mengambil barang yang ada di dalam mesin, kemudian menuliskan laporan tentang error tersebut di portal/email,  lalu memanggil orang yang berkompeten untuk melihat error tersebut dst. Setelah operator menjelaskan flowchartnya, pertanyaan saya berikutnya, bisa tolong diperlihatkan SOP nya? SOP adalah Standard Operating Procedures. Saya cocokkan dan bandingkan penjelasan awal dari operator dengan yang tertulis di SOP. Bila ada prosedur yang terlongkap atau tidak dijalani oleh operator maka itu menjadi Finding atau temuan yang harus dibuat Corrective Action dan harus disubmit kepada saya sebagai Auditor. Finding ini bisa mengurangi Score akhir hasil Audit.

—- oOo —-

Nah, kembali bila kita membaca dan mengulang-ulang ayat di atas, maka akan kita temui bahwa Al Quran itu benar-benar Pedoman Hidup/Manual Hidup/SOP bagi manusia. 

Sangat detail sekali Allah menjelaskan tentang tatacara hutang piutang di antara kita. Paling tidak ada beberapa keyword yang bisa kita ambil.
  1. Hutang piutang perlu ditulis
  2. Ditentukan waktu pengembaliannya
  3. Ada saksi 
  4. Ditulis baik kecil maupun besar agar tidak menimbulkan keraguan

Sahabat-sahabat, ayat tentang tata cara berhutang sangat detail sekali. Ini mengingatkan saya kepada pelajaran Agama Islam ketika SMA ketika membahas tentang pembagian Harta Waris. Pembagian Harta Waris juga tertulis sangat detail di dalam Al Quran di Surat ke 4 An Nisa ayat : 11-12. Di ayat tentang pembagian Harta Waris ini dijelaskan sangat detail sekali. Bila keadaan seperti ini maka begini, bila keadaan seperti itu maka begitu, sama seperti SOP dalam melakukan sesuatu. 

Kalau kita bandingkan antara 2 ayat di atas tentang Hutang dan Pembagian Harta Waris, maka akan kita jumpai persamaan dari 2 ayat ini. 

Ya ... ayat-ayat ini menjelaskan tentang hubungan dengan orang lain yang terkait dengan UANG. Karena permasalahan uang maka hubungan kita dengan orang lain akan menjadi buruk. Karena permasalahan uang hubungan adik dengan kakak , anak dengan orang tua, sahabat baik pun bisa menjadi renggang yang akhirnya ukhuwwah di antara kita akan putus. Di sinetron TV mungkin kita sering menonton Drama tentang ributnya adik kakak karena masalah warisan. Ini sebenarnya bukan hanya ada di sinetron saja. Tetapi,  ini terjadi di dunia nyata di sekeliling kita. 

Kembali kepada SOP dalam berhutang, ini untuk menghindari perselisihan di antara kita. Sebagai contoh yang mudah , A meminjamkan uang kepada B dan peminjaman itu hanya dengan transaksi melalui telpon saja tanpa menuliskannya dan tanpa saksi. Bila A tiba-tiba meninggal dunia, anak si A mungkin tidak tahu kalau orang tuanya meminjamkan uang. Kalau B diam saja tentang hutang tersebut maka hutang itu akan hilang ditelan masa. Atau misalnya anak-anak A tahu dan menagih hutang tersebut kepada B, tetapi B keburu meninggal dunia, akhirnya keributan terjadi antara anak-anak A dengan anak-anak B dan karena tidak ada hitam di atas putih, ini mengakibatkan tidak jelas berapa hutang B dan kapan akan dikembalikan dll. 

Kadang kita agak tidak enak bila meminjamkan uang kepada teman akrab atau adik/kakak dengan menuliskan perjanjian tersebut. Mungkin ada yang berkomentar,:

Dengan kakak atau adik kandung kok pakai surat perjanjian segala, kesannya tidak percaya ...

Masalahnya adalah bukan percaya atau tidak percaya tetapi itu adalah perintah dari Allah swt dalam Al Quran dan untuk menjaga agar tidak terjadi perselisihan di antara kita di waktu yang akan datang. 

Semoga banyak hikmah yang bisa kita dapatkan dari ayat-ayat tentang hutang piutang dan pembagian Harta Waris ini. 


Yokohama, 18 Aptil 2020

No comments: