Sunday, February 05, 2023

[SKJ Sharing Kehidupan di Jepang ke-30] Bisakah kita tiru gaya Jepang dalam mengelola parkiran mobil ?

 [SKJ Sharing Kehidupan di Jepang ke-30] Bisakah kita tiru gaya Jepang dalam mengelola parkiran mobil ? 


Oleh :  Endrianto Djajadi


**************

Tulisan ini semoga berguna  sebagai masukan untuk sahabat-sahabat yang membuat kebijakan di pemerintahan dalam pengelolaan parkiran mobil di tanah air dan tentunya untuk sahabat-sahabat  yang akan membeli mobil di Jepang. 

**************


Dalam satu WA Grup ada anggota yang mengeluhkan tentang warga di komplek perumahannya yang seenaknya parkir mobil di jalan di depan rumahnya. Akibatnya dia sulit untuk melewati jalan tersebut.  Sayapun juga merasakan hal yang sama ketika berkunjung ke rumah ibu di Jakarta. Dalam hati sering berfikir teman2 di Indonesia ini hebat-hebat ya, di gang2 yang kecil walaupun ada mobil yang sedang parkir, bisa juga melewati jalan yang sempit. Di sebelah kanan ada mobil yang sedang parkir, di sebelah kiri ada got/selokan. Ngeri saja ban sebelah kiri masuk ke got. 

Di Indonesia sepertinya tidak ada larangan untuk memarkir mobil di jalan di depan rumah. Jadi bila punya 2 mobil, 1 diparkir di parkiran rumah dan 1 mobil lagi diparkir di jalan di depan rumah.  Menurut saya, kedepannya ini perlu dirapikan agar mobil2 diiparkir di parkiran yang benar sehingga tidak diparkir di jalan di depan rumah karena :

  1. Jalanan di depan rumah itu milik negara/masyarakat, bukan milik kita 
  2. Bisa mengganggu masyarakat yang ingin melalui jalan tersebut. 


—- oOo —-


Kita mengenal Jepang sebagai negara yang memproduksi mobil2 di dunia ini. Sebut saja ada Toyota, Nissan, Honda, Mazda, Suzuki, Mitsubishi dll.  Ketika kita sudah lama hidup di Jepang kita akan memahami begitu ketatnya masalah parkiran mobil di Jepang. Bagi saya, ketika ingin pergi ke Tokyo dengan mobil, yang menjadi pertimbangan saya adalah dimana tempat parkir yang murah, dimana parkiran yang ada harga Max dalam sehari dst. Saya pernah parkir di daerah elit di Tokyo tepatnya di daerah Ginza. Parkiran di sana cukup mahal, 12 menit @ 300 yen / 36.000 rp. Artinya kalau kita parkir hanya 1 jam, untuk bayar parkir saja sudah mengeluarkan biaya 1500 yen / 180.000 rp. 


Bagi sahabat-sahabat yang ingin membeli mobil di Jepang baik mobil baru atau mobil bekas maka tahap yang paling awal yang perlu dilakukan adalah mencari tempat parkir. Tempat parkir ini ada ketentuannya, tidak boleh lebih dari 2 km dari tempat tinggal kita. Setelah kita mendapatkan tempat parkir yang pas, kita akan melalui tahap-tahap berikutnya. 

Ini berlaku untuk sahabat-sahabat yang akan menyewa tempat parkir maupun yang sudah mempunyai tempat parkir di rumah pribadinya. 


Tahapannya seperti berikut: 

  1. Pergi ke kantor polisi besar untuk mendaftarkan tempat parkir
  2. Mengisi formulir yang berisi keterangan mobil, seperti jenis mobil, nomor mesin, panjang, lebar, tinggi dll
  3. Menuliskan alamat tempat tinggal dan alamat tempat parkir bila menyewa tempat parkir bukan di parkiran rumah sendiri. Bila kita menyewa tempat parkir, kita perlu mendapatkan hanko/cap dari pemilik parkiran yang membuktikan mereka memberikan izin tempat parkir tersebut. 
  4. Membuat denah tempat parkir kita, misalnya dari station terdekat dst
  5. Membayar uang administrasi 2600 yen dalam bentuk materai


Setelah kita memasukkan form aplikasi tersebut besoknya pihak kepolisian akan mengecek apakah memang ada tempat parkir di alamat yang kita tulis.  Proses ini memerlukan sekitar 3 hari. Misalnya hari Senin kita  memasukkan aplikasi maka hari Kamis kita bisa mengambil surat Izin parkir tersebut. 1 lembar yang perlu kita simpan dan 1  lembar yang akan kita lampirkan ketika kita akan ganti nama kepemilikan mobil dari pemilik sebelumnya ke nama kita sebagai pemilik yang baru.  Bila kita tidak membawa surat Izin parkir maka kita tidak bisa mengganti kepemilikan mobil tersebut. 


— oOo —-


Jadi bisa dikatakan, mobil itu harus mempunyai izin untuk parkir dan harus mempunyai tempat parkir tertentu. Tidak diperbolehkan untuk parkir mobil walaupun di depan rumah kita. 


‘Bila sahabat-sahabat berjalan di jalan-jalan di Jepang, maka akan sahabat-sahabat temui tanda lalu lintas di pinggir jalan berwarna biru bundar sebagai latar belakang dan bagian luar bundaran tersebut ada bundaran berwarna merah dan ada tanda miring berwarna merah. Itu artinya kita dilarang untuk parkir.  Biasanya tiap beberapa ratus meter ada tanda tersebut sepanjang jalan.


Ada satu cerita yang cukup membuat saya terkejut. Setelah saya mendapatkan SIM Jepang 10 tahun yang lalu, saya membeli mobil dari teman. Satu hari saya parkir mobil di jalan pas di depan rumah karena saya buru2 naik ke rumah karena tamu sudah datang. Dan menjelang sore, akangkah terkejutnya saya, ternyata sudah ada surat tilang ditempelkan oleh petugas di kaca depan mobil. Di surat tilang tersebut tertulis tanggal dan jam berapa saya parkir di jalan tersebut. Mereka cukup fair karena di surat tersebut juga tertulis bila kita merasa tidak bersalah kita bisa menuntutnya di pengadilan.  Bila kita memgakui salah tetapi tidak membayar uang tilang maka mobil tidak bisa diperpanjang Shakennya. Shaken ini semacam Surat izin yang menerangkan mobil kita layak untuk dipakai, yang harus diperpanjang setiap 2 tahun. Karena memang ini salah saya akhirnya saya harus membayar 15.000 yen atau sekitar 1.8 jt rupiah.  Bisa dibayar melakui convinient store seperti 7-eleven, Family Nart dll. 

Ini adalah surat tilang pertama kali yang saya dapatkan setelah mendapatkan SIM dan yang cukup menyesekkan hati ditilang karena parkir di jalan di depan rumah sendiri. 


—- oOo —-


Kalau di sekitar kanto (Tokyo dan sekitarnya), kita kadang melihat ada 2 orang petugas dengan seragam hijau muda dan celana hijau tua. Mereka yang bertugas mengecek mobil2 yang parkir sembarangan. Biasanya mereka keliling dengan berjalan kaki atau naik mobil putih kecil. Kalau melihat mobil ada yang parkir di jalanan tanpa ada orang di dalamnya, mereka akan menunggu selama 5 menit. Bila pemilik mobil belum kembali, mereka mulai membuat surat tilang, mengambil foto sebagai bukti mobil itu melanggar. Kalau kita sedang ke convinient store dan parkir sebentar dan kebetulan ketika keluar dan melihat 2 petugas sedang mencatat nomor kita, kita masih bisa cepat masuk mobil dan pergi, ini dimaafkan oleh petugas dan kita tidak kena tilang. 


Ada satu tips untuk sahabat2 yang jalan2 ke daerah Tokyo pada hari libur nasional atau hari Ahad. Di sekitar station, biasanya ada parkiran di tepi jalan dengan kotak2 warna putih. Di hari biasa kita bisa parkir di dalam kotak putih dengan harga murah, 1 jam @300 yen. Aturannya cukup ketat, kita hanya boleh parkir 1 jam saja, bila ingin lebih lama, kita harus pindah ke kotak putih yang lain. Di pinggir kotak putih ini ada alat pembayarannya, sehingga setelah kita parkir kita harus membayar 300 yen melalui alat tersebut.  Nah, dari Sabtu malam sampai Ahad malam alat tersebut berhenti. Ada tanda alat berhenti 休止 di samping kiri atau kanan alat. Artinya kita boleh parkir di kotak putih sejak Sabtu  malam sampai Ahad malam secara gratis. 


Begitulah sekilas tentang bagaimana Jepang mengelola parkiran mobil yang pada intinya setiap mobil harus mempunyai Surat Izin parkiran (tiap mobil mempunyai rumahnya masing2) dan tempat parkir tersebut tidak boleh lebih dari 2 km dari tempat tinggal kita. 


Yokohama, 5 Februari 2023


—- oOo —-


*** Tentang Penulis ***


Nama : Endrianto Djajadi, M.Eng

Pengamat Kehidupan di Jepang.

Datang ke Jepang 1 Oktober 1993. dengan beasiswa Monbusho (MEXT).

Setelah menyelesaikan Studi d3. S1. S2 di bidang Robotik di Universitas di Jepang, melanjutkan karirnya di perusahaan Jepang selama 17 tahun dalam bidang pengembangan Display untuk digital camera, video camera dan smartphone.

Mulai 2018 bergabung di perusahaan supplier otomotif asal Italia sebagai Manager Supplier Quality Assurance.

Mulai 2022 bergabung di perusahaan supplier otomotif asal Jerman sebagai Customer Quality Assurance. 

Tulisan-tulisannya dapat dibaca di :

http://endrianto-djajadi.blogspot.com/?m=1

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.